672 APK Melanggar Ditertibkan di Bojonegoro

Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di Kabupaten Bojonegoro kian banyak, hal ini menjadi problem tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro. Sebab jumlah APK yang melanggar jika dibandingkan dengan penertiban serentak pertama tidak menunjukan penurunan. “Padahal kami sudah jauh-jauh hari mengundang perwakilan partai politik dan juga peserta pemilu, kami berikan sosialisasi tentang regulasi pemasangan APK, namun tetap saja banyak yang melanggar,” ungkap Moch Zaenuri selaku divisi pencegahan dan pengawasan.

Penertiban serentak APK yang melanggar tahap dua sendiri dilakukan pada hari kamis (28/12/2018) diawali dengan apel kesiapan di halaman kantor Bawaslu Bojonegoro. Selain Bawaslu dan jajarannya penertiban ini juga dibantu oleh satuan pamong praja (Satpol PP), dimulai  pada pukul 09:00 WIB hingga selesai, penertiban serentak ini dilaksanakan di 28 Kecamatan Se-Kabupaten Bojonegoro, dengan rekomendasi 672 APK yang melanggar aturan yang telah diinventarisir sebelumnya.

Sebagaimana diketahui pemasangan alat peraga kampanye itu, harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2017 serta Perbup Bojonegoro nomor 31 tahun 2017. “Alat peraga kampanye itu tidak boleh menempel dipohon, dipasang jalan protokol, di taman kota, tiang listrik, tiang telepon, di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya,” imbuh koordinator divisi penindakan pelanggaran Dian Widodo.

Kegiatan penertiban serentak ini sudah melalui mekanisme yang ada. Mulai dari pengawasan lapangan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan dan selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten. Pihak Bawaslu Kabupaten selanjutnya melakukan teguran kepada partai politik untuk segera melakukan penertiban sendiri APK milik mereka, namun jika surat teguran tidak diindahkan maka APK tadi akan ditertibkan oleh Bawaslu. “Kami (Bawaslu Bojonegoro) menghimbau kepada para calon legislatif dan partai politik peserta pemilu 2019, agar mematuhi peraturan yang dalam hal pemasangan APK. Sebab, Bawaslu akan melakukan penertiban secara rutin, yaitu dua minggu sekali,” pungkas Moch. Zaenuri yang juga menjadi ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *