Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang Terindikasi Melanggar Periode Ketiga Mengalami Penurunan

Rabu, 9 Januari 2019 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro berserta seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melakukan penertiban serentak terhadap Alat Peraga Kampanye  (APK) yang terindikasi melanggar. Penertiban ini adalah kali ketiga yang  dilakukan oleh Bawaslu, hal ini dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta peraturan Pemilu. ” Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye, kita memang harus tegas, setelah upaya persuasif tentunya”, ucap Dian Widodo komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran.

Lebih lanjut juga dijelaskan penertiban periode ketiga ini jumlah APK yang melanggar mengalami penurunan dari penertiban periode sebelumnya. Periode sebelumnya 672 turun menjadi 405 yang diidentifikasi serta direkomendasikan oleh Bawaslu sebagai APK yang melanggar ketentuan undang-undang nomer 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomer 23 tahun 2018 maupun Peraturan Bupati nomer 31 tahun 2017.

“Selain melakukan kegiatan penertiban kami juga sekaligus melakukan inventarisir terhadap APK yang baru dipasang dan teridentifikasi melanggar, kita akan bersurat kepada Partai Politik yang mempunyai APK melanggar tersebut untuk menertibkan sendiri namun jika tidak diindahkan maka akan kami tertibkan pada periode selanjutnya”. Tambah Zaenuri komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap kepada seluruh peserta Pemilu, Tim Sukses serta simpatisannya untuk bersama-sama mentaati peraturan yang berlaku demi kondusivitasnya suasana pesta demokrasi ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *