Bawaslu All Out Cegah Pelanggaran Kampanye

Minggu (11/10/2018), Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengintensifkan pengawasan terhadap acara-acara yang berpotensi mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye. Sebab sangat mungkin terjadi ada peserta pemilu 2019 atau simpatisannya yang memanfaatkan moment-moment seperti ini untuk berkampanye demi meraih simpati masyarakat. “Tentu hal ini dilarang, sebab kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaporkan sebagai kampanye. Jangan sampai ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pemenangan peserta pemilu. Kampanye boleh-boleh saja, namun harus mengikuti regulasi yang ada salah satunya memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan KPU. Jadi jangan sampai ada kegiatan masyarakat atau ormas yang ditunggangi kampanye”. Jelas Moch Zaenuri Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Beberapa kegiatan yang diawasi adalah pertemuan Nasiyatul Aisyiyah Jawa Timur di hotel GDK, pengajian PCNU yang dihadiri ketua PWNU Jawa Timur di gedung Serbaguna, dan Pengajian di pondok Al Fatimah semuanya bertempat di kecamatan kota Bojonegoro. Selain pengawasan melekat yang dilakukan langsung oleh komisioner, pengawas Kecamatan serta pengawas ditingkat Desa/ Kelurahan pada kegiatan tersebut Bawaslu juga berinisiatif melakukan komunikasi dengan masing masing panitia kegiatan tersebut. “Kami sampaikan kepada mereka agar menghindari hal-hal yang dapat mengarah kepada kampanye. Ini sebagai bentuk pencegahan sebab tidak semua masyarakat mengerti dan paham aturan pemilu”. Tambah Dian Widodo, komisioner lainnya.

Adapun dalam masa kampanye pemilu 2019 peraturan pelaksanaannya diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 dengan perubahannya nomor 28 dan 33 tahun 2018. Salah satu peraturan yang diatur adalah pelaksana kampanye wajib memberitahukan kepada kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu Kabupaten serta KPUD paling lambat satu kali 24 jam sebelum pelaksanaan. Jika hal ini tidak dilakukan tentu melanggar peraturan hingga bisa dihentikan kegiatannya. “Kami himbau kepada semua peserta pemilu agar bersama-sama mentaati regulasi yang ada agar masa kampanye ini bisa berlangsung dengan kondusif, aman dan fairplay”. Pungkas Dian Widodo sebagai koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (Alf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *