Awasi Kegiatan Calon DPD Bawaslu Temukan PNS Tidak Netral

Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini adalah hasil pengawasan pada kegiatan ormas yang dihadiri oleh calon anggota DPD dengan inisial NH. NH pada saat menghadiri acara tersebut tidak melaporkan kepada pihak terkait, sehingga yang bersangkutan diduga melanggar peraturan. Namun setelah diadakan pemeriksaan serta kajian bersama Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu), NH tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye karena dia hadir sebagai undangan dan acara tersebut yang mengadakan adalah sebuah ormas dan unsur kampanyenya belum memenuhi. Selain itu Bawaslu juga melakukan pengembangan lain dari hasil pengawasan tersebut yaitu indikasi ketidak netralan seorang aparatur sipil Negara. “Saat kami melakukan pengawasan di tempat acara kami menemukan yang bersangkutan dengan inisial SJ ada disana dan ikut memberikan sambutan.” Ujar Moch Zaenuri selaku koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Berbekal temuan itulah kami melakukan tindak lanjut dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, klarifikasi serta keterangan para saksi ditemukan fakta baru bahwa dalam undangan ormas tersebut SJ bertanda tangan sebagai ketua panitia dan hal ini dinilai sebagai upaya mengarahkan masyarakat untuk tujuan pemenangan peserta pemilu dan melanggar netralitas ASN. “Sudah selesai kami proses di penindakan dan SJ memang mengakui dirinya khilaf karena belum memahami peraturan tentang kampanye. Kami juga sudah mengirim hasil penindakan kepada instansi yang berwenang tempat beliau berdinas untuk diproses lebih lanjut sebagaimana mestinya.” Tegas Dian Widodo selaku koordinator divisi penindakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Kejadian ini kami himbau untuk dijadikan pelajaran bagi semua pihak tidak hanya ASN, tapi juga termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, TNI POLRI dan pejabat lain yang disebut  dalam pasal 280 ayat 2 UU no 7 tahun 2017. Untuk para calon atau peserta pemilu agar menghindari pelibatan unsur unsur tersebut di atas dalam setiap kegiatan kampanyenya karena ancaman hukumannya bisa sampai pidana.  (alf.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *