Sepekan Kampanye, Bawaslu Bojonegoro Temukan Pelanggaran

Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro mulai menemukan pelanggaran. Kemarin (4/10), Bawaslu mendapati salah satu calon anggota legislatif (caleg) memasang bahan kampanye di angkutan umum. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bojonegoro Zaenuri mengungkapkan, sejak dimulainya kampanye, pihaknya memang baru mendapati pelanggaran satu kali ini. Yakni pemasangan bahan kampanye di kendaraan umum. Namun, tidak menutup kemungkinan bakal didapati pelanggaran lagi. Sebab, ternyata banyak peserta pemilu yang belum paham mekanisme serta peraturan kampanye.

“Dari yang bersangkutan memang mengaku kurang memahami aturan kampanye,” kata Zaenuri kemarin (4/10).

Zaenuri mengatakan, temuan pelanggaran bermodus pemasangan bahan kampanye pada kaca angkutan umum kerap didapati pada masa kampanye sebelumnya. Pemasangan bahan kampanye di kendaraan umum melanggar PKPU nomer 23 tahun 2018 pasal 51 angka 2 huruf “b” tentang kampanye pemilu. Adanya temuan tersebut, kata dia, membuktikan masih banyak peserta yang kurang mendapatkan sosialisasi aturan kampanye.

Terlebih, peserta yang tergolong baru mamasuki dunia politik. Dari temuan itu, pihaknya langsung memproses dan menginstruksikan agar BK tersebut dilepas. Temuan tersebut dijadikan himbauan sekaligus peringatan bagi peserta pemilu lainnya agar tidak melanggar. (Alf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *