Beredar Rekaman Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Investigasi

Bawaslu Bojonegoro melakukan investigasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kegiatan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu, Sabtu (12/01/2019). Informasi tersebut berisi rekaman suara seseorang yang mengaku sebagai wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito. Dalam rekaman suara tersebut dia mengaku mendapat aduan dari para Kepala Desa di Bojonegoro. Mereka diundang dirumah Kepala Daerah dan dititipi untuk memenangkan salah satu peserta pemilu tertentu.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Dian Widodo mengatakan bahwa sesuai amanat undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 102 angka 2 huruf b yang berbunyi : Bawaslu bertugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota. “Investigasi ini dilakukan sebagai respon terhadap informasi yang berkembang”, ujarnya.

Sebagai langkah awal Bawaslu menggali informasi dari salah satu sumber yang diduga mengetahui kebenaran informasi yang beredar, yaitu salah satu wartawan di Bojonegoro Sasmito Anggoro. “Kami tanyakan karena yang bersangkutan diketahui menulis informasi tersebut dalam portal berita online miliknya, sejauh mana dia mengetahui rekaman tersebut? bagaimana kronologinya hingga informasi tersebut beredar ke masyarakat”. Lanjut Dian Widodo setelah melakukan penggalian informasi bersama komisioner lainnya Mujiono di kantor Bawaslu Bojonegoro.

Ditambahkan pula oleh koordinator divisi Hukum Bawaslu Bojonegoro, Mujiono bahwa dalam waktu dekat Bawaslu akan segera memanggil wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro. “Ini sebagai tindak lanjut investigasi awal kami tadi, semoga akan banyak fakta yang terbuka nantinya”.

Bawaslu juga menekankan pada jajaranya untuk melakukan pengawasan pada pihak-pihak yang memang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017, khususnya pada pihak-pihak yang memiliki potensi tinggi melakukan pelanggaran kampanye Pemilu diantaranya Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD. Bawaslu juga berharap kepada masyarakat luas untuk ikut aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi dugaan pelanggaran Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *