Raker Dengan DPRD, Bawaslu Jelaskan Dugaan Pelanggaran Bupati Belum Memenuhi Syarat Formil Materil

Bojonegoro Rabu (16/1/19) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro (Bawaslu) menghadiri undangan dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Undangan ini dalam rangka rapat kerja. DPRD khususnya komisi A adalah salah satu mitra kerja Bawaslu dalam mewujudkan  Pemilu yang berintegeritas dan berkeadilan. Hadir dalam rapat ini seluruh komisioner Bawaslu Bojonegoro, sedangkan dari Komisi A diwakili oleh Ketua, Wakil Ketua serta Sekretaris Komisi A beserta anggota.

Ada empat pokok bahasan yang menjadi substansi rapat tersebut, yaitu dinamika DPT (Daftar Pemilih Tetap), penanganan pelanggaran Pemilu, SDM pengawas serta tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.

Dari empat pokok bahasan tersebut Bawaslu memaparkan kepada Komisi A semua data yang dibutuhkan. Dari Komisi A memberikan banyak masukan yang sangat penting bagi optimalisasi peran kerja jajaran pengawas di Kabupaten Bojonegoro.

Diakhir pembahasan Bawaslu menjelaskan perkembangan dugaan pelanggaran yang sebelumnya didalami oleh Bawaslu. Sebagaimana diketahui, pendalaman yang dimaksud adalah respon terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Informasi ini menurut sumber awal yang didapatkan Bawaslu bermula dari rekaman suara seseorang yang mengaku sebagai Bapak Anam Warsito sekaligus wakil ketua Komisi A DPRD Bojonegoro. Dalam rekaman tersebut yang bersangkutan mengaku menerima aduan dari beberapa Kepala Desa yang resah sebab diundang oleh Bupati Bojonegoro serta diarahkan untuk memenangkan salah satu peserta Pemilu. Bawaslu merespon hal ini dengan menggali informasi dari beberapa sumber, diantaranya salah satu wartawan serta dari Bapak Anam Warsito sendiri. Dari hasil penggalian informasi dan keterangan yang didapatkan Bawaslu belum mendapatkan bukti awal untuk dijadikan sebagai sebuah temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Untuk dijadikan sebuah temuan dugaan pelanggaran Pemilu syarat formil dan materiil harus terpenuhi diantaranya yaitu adanya saksi dan alat bukti yang bisa menjelaskan kronologis kejadiannya”, jelas koordinator divisi Hukum Mujiono. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2018.

Sebagai upaya memperkuat pendalaman hukumnya Bawaslu juga melakukan rapat pembahasan dengan Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdapat unsur Kepolisian serta Kejaksaan. Hasil pembahasan dengan Gakkumdu memperkuat analisa Bawaslu bahwa tidak dapat dijadikan sebagai sebuah temuan dugaan pelanggaran. Bawaslu memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ingin melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *